Jumat, 23 Oktober 2009

Peran Guru Pembimbing bagi ABK

1. Peranan Guru Pembimbing Khusus dalam Pengembangan Kecakapan Hidup Anak Berkebutuhan Khusus

Guru pembimbing khusus adalah guru yang mempunyai latar belakang pendidikan luar biasa atau yang pernah mendapat pelatihan khusus tentang pendidikan luar biasa.
Tugas Guru Pembimbing Khusus antara lain:
a. Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga peserta didik dengan kebutuhan pendidikan khusus merasa nyaman di lingkungan sekolah
b. Memberikan bimbingan pada murid berkebutuhan pendidikan khusus, sehingga dia mampu mengatasi kesulitannya dalam belajar.
c. Melaksanakan administrasi kelas agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
d. Memberikan bantuan kepada guru kelas/guru mata pelajaran agar dapat memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa berkebutuhan pendidikan khusus.
e. Kedudukan guru pembimbing khusus dilihat dari status kepegawaian:
1) Guru Pembimbing Khusus adalah guru negeri atau swasta yang berkedudukan di SLB/ SDLB/ SMPLB/ SMALB tempat dia mengajar. Atasan langsung yang bertanggung jawab terhadap pembinaan guru pembimbing adalah Kepala Sekolah. Guru Pembimbing Khusus dapat melayani beberapa sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
2) Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang berlatar belakang pendidikan luar biasa dan berkedudukan sebagai guru di SD reguler berdasarkan pengangkatan pejabat yang berwenang. Guru pembimbing khusus dapat melayani beberapa sekolah inklusi di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan jumlah dan jenis kelainan anak. Idealnya setiap sekolah penyelenggara program pendidikan inklusi tersedia seorang guru pembimbing khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar